Tarif Rp2 Juta Semalam, Warga Pasar Minggu Jadi Mucikari PSK Online

Rabu, 06 Februari 2019 | 16:00 WIB
Tarif Rp2 Juta Semalam, Warga Pasar Minggu Jadi Mucikari PSK Online
Ilustrasi PSK yang digerebek petugas.[Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi berhasil membongkar akun prostitusi online yang menjajakan pekerja seks komersial dengan tarif jutaan rupiah sekali kencan. Kasus bisnis esek-esek ini terungkap setelah aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas melakukan patroli siber terhadap sebuah akun media sosial, Twitter milik tersangka berinisial APP (28).

"Kami berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online' melalui media sosial Twitter. Jadi, tersangka ini membuat akun Twitter untuk menawarkan wanita-wanita pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan selama satu jam," kata Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Gede Yoga Sanjaya saat konferensi pers di Markas Polres Banyumas, di Purwokerto, Rabu siang.

Dalam hal ini, pihaknya melakukan patroli siber hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka memesan kamar di salah satu hotel kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Dari penelusuran, tersangka yang menjadi mucikari dalam kasus prostitusi online itu ternyata merupakan warga Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Saat ada pelanggan yang memesan salah seorang pekerja seks komersial kepada tersangka, kami melakukan penangkapan," kata dia seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sakit-sakitan Selama 4 Tahun, Ternyata Ada Tusuk Gigi Nyangkut di Jantung

Selain bukti pemesanan kamar hotel, polisi turut menyita satu pak alat kontrasepsi atau kondom dan satu unit telepon seluler (ponsel) dari penangkapan APP.

Atas perbuatannya itu, APP dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Kami juga subsiderkan dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI