Di-bon ke Rutan Medaeng, Perjalanan Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani

Rabu, 06 Februari 2019 | 15:55 WIB
Di-bon ke Rutan Medaeng, Perjalanan Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani
Karikatur terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Foto milik Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani, musikus sekaligus caleg Partai Gerindra untuk Pemilu 2019, divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.

Sejak putusan vonis pada Senin (28/1/2019), Dhani langsung digelandang menuju Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani masa penahanan.

Sementara di luar kasus ujaran kebencian, Koalisi NKRI juga melaporkan Dhani atas kasus ‘Vlog Idiot’ yang diunggah Dhani melalui akun Instagram miliknya.

Rencananya, Ahmad Dhani menjalani sidang perdananya dalam kasus itu pada Kamis (7/2/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya. Kekinian, Dhani dalam proses pemindahan dari Lapas Cipinang menuju Rumah Tahanan Medaeng, Sidoardjo.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Ditegur, Alasan PSI Minta Kasus Mahar Politik Sandiaga Dibuka

Berikut Suara.com merangkum perjalanan kasus ‘Vlog Idiot’ Dhani yang berujung meja hijau.

Ahmad Dhani berbaju tauhid. (Suara.com/Achmad Ali)
Ahmad Dhani berbaju tauhid. (Suara.com/Achmad Ali)

Diadang Massa, Dhani Bikin Vlog Idiot

Kasus Vlog Idiot berawal dari insiden pengadangan Ahmad Dhani yang dilakukan oleh massa. Saat itu, Dhani akan menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Dhani menginap di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya.

Pada 26 Agustus 2018, sejumlah orang mengadang Ahmad Dhani agar tidak bisa datang menuju lokasi acara deklarasi. Massa menggelar aksi menolak adanya deklarasi #2019GantiPresiden dan meminta Ahmad Dhani kembali ke Jakarta.

Amarah Dhani membuncah. Ia membuat vlog yang diunggah melalui akun media sosial Instagram miliknya.

Baca Juga: 5 Kacamata Termahal di Dunia, Nomor 5 Harganya Sampai Rp 5 Miliar

Dalam video itu, Dhani meminta maaf tidak bisa menghadiri deklarasi dan menyebut massa yang menghadangnya adlah massa pro-pemerintah yang idiot.

Berikut transkrip vlog Ahmad Dhani yang berbuntut panjang tersebut:

Assalamualaikum teman-teman yang ada di tempat deklarasi, hari ini saya diadang di depan hotel. Enggak bisa keluar hotel, ditahan oleh polisi dan saya didemo di situ, didemo 100 orang. Aneh juga biasanya yang didemo itu presiden, menteri, kapolri. Ini musisi didemo. Musisi didemo.

Sudah begitu musisi yang enggak punya beking polisi, beking tentara. Kita ini kan oposisi. Aneh. Ini yang demo yang membela penguasa. Lucu kan. Ini idiot-idiot ini. Mendemo orang yang tidak berkuasa.

Jadi saya ini enggak bisa keluar. Mohon maaf teman-teman yang datang deklarasi. Saya enggak bisa keluar diadang sama polisi. Polisi membiarkan.

Dua jam demo dibiarkan, saya enggak bisa keluar. Saya kan takut kalau saya keluar, saya marah, saya habisi semua, kan repot. Jadi ya saya mengalah saja, menunggu di sini. Jadi maaf teman-teman yang menunggu deklarasi.

Ahmad Dhani membantah bilang Banser idiot. (Suara.com/Achmad Ali)
Ahmad Dhani membantah bilang Banser idiot. (Suara.com/Achmad Ali)

Dilaporkan Polisi dan Jadi Tersangka

Empat hari berselang setelah kejadian, Kamis (30/8/2018), Koalisi Bela NKRI melaporkan Dhani ke Polda Jawa Timur atas ‘Vlog Idiot’ itu. Mereka tidak terima atas ujaran Dhani yang menyebut kata idiot.

Dalam laporannya, Koalisi Bela NKRI melampirkan video itu kepada polisi sebagai bukti. Polisi  menetapkan status sebagai tersangka terhadap Dhani.

“Setelah menelaah bukti dan memeriksa saksi ahli dari kalangan ahli tata bahasa, akhirnya penyidik menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2019).

Seniman  Ahmad Dhani saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Seniman Ahmad Dhani saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Mangkir Hadiri Pemanggilan Polisi 2 Kali

Sebelum status tersangka disematkan pada Dhani, dirinya mangkir memenuhi panggilan kepolisian tanpa alasan yang jelas. Bahkan, seusai ditetapkan sebagai tersagka, Dhani masih mangkir dari panggilan kepolisian.

Pada Kamis (18/10/2018), seusai status tersangka dijatuhkan, Dhani meminta penundaan waktu pemeriksaan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Melalui kuasa hukumnya, Dhani meminta izin dengan alasan berhalangan hadir.

 “Pengacara Ahmad Dhani memberitahukan kliennya berhalangan hadir dan meminta waktu penundaan pemeriksaan,” ungkap Frans Barung.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani digiring menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Sidang Perdana

Berkas perkara Dhani mengenai ‘Vlog Idiot’ telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (3/1/2019).

Selanjutnya, pada Kamis (17/1/2019), penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kejaksaan Negeri Surabaya langsung melimpahkan berkas perkara Dhani ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (24/1/2019).

Setelah menerima berkas, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk tiga hakim untuk mengadili Dhani.

Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdananya pada Kamis (7/2/2019) dengan Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.

Untuk memperlancar proses persidangan, Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan permohonan ke Lapas Cipinang Jakarta.

Akhirnya, pada Rabu (6/2/2019) Dhani dipindahkan dari Lapas Cipinang Jakarta menuju Rutan Medaeng Sidoarjo untuk persiapan sidang perdana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI