Sebelum status tersangka disematkan pada Dhani, dirinya mangkir memenuhi panggilan kepolisian tanpa alasan yang jelas. Bahkan, seusai ditetapkan sebagai tersagka, Dhani masih mangkir dari panggilan kepolisian.
Pada Kamis (18/10/2018), seusai status tersangka dijatuhkan, Dhani meminta penundaan waktu pemeriksaan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Melalui kuasa hukumnya, Dhani meminta izin dengan alasan berhalangan hadir.
“Pengacara Ahmad Dhani memberitahukan kliennya berhalangan hadir dan meminta waktu penundaan pemeriksaan,” ungkap Frans Barung.
Sidang Perdana
Baca Juga: Ketua Bawaslu Ditegur, Alasan PSI Minta Kasus Mahar Politik Sandiaga Dibuka
Berkas perkara Dhani mengenai ‘Vlog Idiot’ telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (3/1/2019).
Selanjutnya, pada Kamis (17/1/2019), penyidik Polda Jawa Timur menyerahkan Ahmad Dhani dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Kejaksaan Negeri Surabaya langsung melimpahkan berkas perkara Dhani ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (24/1/2019).
Setelah menerima berkas, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk tiga hakim untuk mengadili Dhani.
Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdananya pada Kamis (7/2/2019) dengan Majelis Hakim R Anton Widyopriyono.
Baca Juga: 5 Kacamata Termahal di Dunia, Nomor 5 Harganya Sampai Rp 5 Miliar
Untuk memperlancar proses persidangan, Kejaksaan Negeri Surabaya telah mengajukan permohonan ke Lapas Cipinang Jakarta.