Suara.com - Ahmad Dhani, musikus sekaligus caleg Partai Gerindra untuk Pemilu 2019, divonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Sejak putusan vonis pada Senin (28/1/2019), Dhani langsung digelandang menuju Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani masa penahanan.
Sementara di luar kasus ujaran kebencian, Koalisi NKRI juga melaporkan Dhani atas kasus ‘Vlog Idiot’ yang diunggah Dhani melalui akun Instagram miliknya.
Rencananya, Ahmad Dhani menjalani sidang perdananya dalam kasus itu pada Kamis (7/2/2019) di Pengadilan Negeri Surabaya. Kekinian, Dhani dalam proses pemindahan dari Lapas Cipinang menuju Rumah Tahanan Medaeng, Sidoardjo.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Ditegur, Alasan PSI Minta Kasus Mahar Politik Sandiaga Dibuka
Berikut Suara.com merangkum perjalanan kasus ‘Vlog Idiot’ Dhani yang berujung meja hijau.
Diadang Massa, Dhani Bikin Vlog Idiot
Kasus Vlog Idiot berawal dari insiden pengadangan Ahmad Dhani yang dilakukan oleh massa. Saat itu, Dhani akan menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Dhani menginap di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya.
Pada 26 Agustus 2018, sejumlah orang mengadang Ahmad Dhani agar tidak bisa datang menuju lokasi acara deklarasi. Massa menggelar aksi menolak adanya deklarasi #2019GantiPresiden dan meminta Ahmad Dhani kembali ke Jakarta.
Amarah Dhani membuncah. Ia membuat vlog yang diunggah melalui akun media sosial Instagram miliknya.
Baca Juga: 5 Kacamata Termahal di Dunia, Nomor 5 Harganya Sampai Rp 5 Miliar
Dalam video itu, Dhani meminta maaf tidak bisa menghadiri deklarasi dan menyebut massa yang menghadangnya adlah massa pro-pemerintah yang idiot.