Suara.com - Pengap dan dinginnya jeruji besi tampaknya tak membuat jera perempuan bernama IM. Sesuai menjalani penahanan di penjara selama tiga tahun terkait peredaran ganja, janda berusia 45 tahun itu kembali dibekuk polisi karena mengedarkan sabu-sabu.
IM dibekuk polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba di sebuah rumah di kawasan Gampong Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Senin (4/2/2019) malam.
Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas menyebutkan, pihaknya mendapat informasi bahwa IM kerap menjual sabu. Terkait upaya penangakapan itu, anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli memancing memesan sabu kepada tersangka.
Alhasil, upaya penyamaran itu berbuah dengan tertangkapnya IM bersama barang bukti sabu-sabu seberat 61,50 gram.
Baca Juga: Mahasiswi S2 Jual PSK Rp 2 Juta Sekali Hubungan Seks Perjam di Twitter
"Setelah disepakati transaksi dilakukan di sebuah rumah yang ada di Gampong Matang Drien. Saat pelaku memperlihatkan sabu kepada anggota yang menyamar sebagai pembeli, pelaku langsung kita tangkap," kata Ildani kepada portalsatu.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Terkait kasus baru itu, perempuan yang merupakan mantan narapidana kasus ganja di Aceh Timur harus kembali meringkus di penjara.
"Sebelumnya IM pernah menjalani kurungan penjara tiga tahun dan baru tiga tahun lalu bebas. Saat ini dia telah kita amankan ke Polres Aceh Utara, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Sumber: Portalsatu.com
Baca Juga: Incar Suara Sumatera Barat, Ma'ruf Amin Janji Ajarkan Baca Al-Quran