Mahasiswi S2 Jual PSK Rp 2 Juta Sekali Hubungan Seks Perjam di Twitter

Rabu, 06 Februari 2019 | 15:42 WIB
Mahasiswi S2 Jual PSK Rp 2 Juta Sekali Hubungan Seks Perjam di Twitter
Ilustrasi prostitusi. [Suara.com/Rambiga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Kami juga subsiderkan dengan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI