Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mendesak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu membuka kembali kasus mahar politik Rp 1 triliun dari Sandiaga Uno. Sandiaga diduga memberikan mahar politik sampai Rp 1 triliun untuk bisa menjadi wakil presiden dari Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Juru Bicara Bidang Hukum PSI Ryan Ernest protes Bawaslu tidak melanjutkan kasus tersebut. Sebab salah satu saksi kasus tersebut yang juga Politisi Demokrat Andi Arief tidak memenuhi panggilan untuk diklarifikasi dinilai cacat hukum.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menilai seharusnya Bawaslu tidak menghentikan kasus tersebut pada 1 Februari 2019 lalu. DKPP juga menyatakan Bawaslu seharusnya tidak menolak untuk memeriksa Andi Arief dengan menggunakan sambungan jarak jauh.
"Ini kan Bawaslu mager, malas gerak, padahal kebenaran ini ditunggu masyarakat. Jadi putusan Bawaslu itu cacat hukum, untuk itu ini harus dibuka kembali untuk memenuhi unsur kebenaran. Andi Arief juga tidak pernah menyatakan menolak untuk diklarifikasi," kata Ernest dalam konferensi pers bersama Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Baca Juga: Hentikan Kasus Mahar Politik Sandiaga, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Sementara itu, Ketua Umum Nasional Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) Tirtayasa mengatakan, pihaknya akan mengawal putusan DKPP tersebut. Dia menilai putusan DKPP tersebut hanya memberikan peringatan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu dan tidak ada perintah untuk membuka kembali kasus tersebut.
Namun demikian, dengan putusan tersebut, secara etik, Bawaslu harus membuka kembali kasus itu, karena tidak tidak melakukan prosedur yang benar dalam pembuatan keputusan.
"Kita ingin ini sesuai prosedur, Bawaslu bisa meminta klarifikasi Andi Arief, apapun itu hasilnya," imbuhnya.
Ia menyampaikan, kasus cuitan Andi Arief terkait mahar politik Sandiaga Uno sebelumnya dilaporkan oleh Relawan Nusantara ke Bawaslu pada 14 Agustus 2018. Pada 31 Agustus 2018 Bawaslu memutuskan kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena saksi kunci Andi Arief tidak pernah hadir memenuhi tiga kali undangan klarifikasi.
Berikutnya, pada 3 September 2018 Fiber melaporkan Bawaslu ke DKPP terkait putusan Bawaslu tersebut. Pada 1 Februari 2019, DKPP memutuskan Bawaslu melanggat kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Baca Juga: Kasus Mahar Politik Sandiaga Dihentikan, ACTA Gelar Syukuran