Suara.com - Yanto Sari, pencipta lagu "Goyang Nasi Padang" yang dibekuk terkait kasus kepemilikan sabu-sabu dikirim Polda Metro Jaya ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan, hari ini. Alasan polisi mengirim Yanto dan ketiga tersangka lainnya untuk dilakukan proses asesmen.
Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah Yanto akan dikenakan hukuman pidana atau rehabilitasi.
"(Para pelaku) sedang diperiksa di narkotika Polda Metro Jaya dan hari ini juga kita lakukan asesmen nanti ke BNNK Selatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).
Baca Juga: Neymar Ingin Kembali, Barcelona Tutup Pintu
Selain memeriksa Yanto, penyidik Polda Metro Jaya juga sedang menunggu pengecekan terkait barang bukti yang disita dalam kasus tersebut ke BNNK Kota Jaksel. Adapun barang bukti yang disita polisi terkait penangkapan Yanto itu, yakni sisa sabu habis pakai seberat 0,0125 gram dan alat isap atau bong.
"Pada saat penangkapan ada cangklong sisa pakai yang beratnya 0,0125 gram neto hasil cek labfor Mabes Polri," jelasnya.
Sebelumnya, Yanto Sari ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (4/2/2019) sekira pukul 15.30 WIB. Lelaki yang menciptakan tembang macam Goyang Nasi Padang dan Goyang Pistol tersebut dicokok terkait penyalahgunaan narkotika.
Selain Yanto, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya yakni bernama Romy Patti Selano alias Ade, Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri. Romy sendiri berprofesi sebagai aransemen musik sekaligus pencipta Tak Rela Diginiin yang dibawakan penyanyi dangdut Via Vallen.
Baca Juga: Mendagri Bela Wali Kota Semarang Soal Larang Non Pendukung Jokowi Lewat Tol