Tolak Dipindah Penjara, Ahmad Dhani Ingin Bolak Balik Jakarta - Surabaya

Rabu, 06 Februari 2019 | 14:14 WIB
Tolak Dipindah Penjara, Ahmad Dhani Ingin Bolak Balik Jakarta - Surabaya
Ahmad Dhani (Fakhri Hermansyah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani menolak dipindah penjara di Surabaya, Jawa Timur. Ahmad Dhani ingin bolak balik Jakarta - Surabaya untuk bersidang kasus ujaran idiot yang akan digelar perdana, Kamis (6/2/2019) besok.

Ahmad Dhani tetap ingin berada di Jakarta, di Rutan Cipinang. Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menilai Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa tidak berhak menahan Ahmad Dhnai di Rutan Madaeng.

Dirinya hanya mengacu kepada ketetapan Pengadilan yang semula menitipkan Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. Selain itu, proses Banding Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian yang telah jatuh vonis beberapa waktu lalu pun masih berjalan.

Aldwin tidak menampik besarnya biaya bolak - balik biaya Ahmad Dhani yang harus ditanggung pemerintan selama bersidang di Surabaya. Namun dirinya menilai hal tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima pemerintah.

Baca Juga: Ahmad Dhani Menolak Dipindah Penjara ke Surabaya

"Konsekuensi dong (biaya). Itu konsekuensi karena memang seharusnya begitu, dimohonkan setiap persidangan setelah itu kembali lagi," kata Aldwin Rahardian di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu siang.

Sebelumnya, Ahmad Dhani direncanakan akan pindah penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo dari Rutan Cipinang , Jakarta. Pemindahan direncanakan hari ini. Saat ini berkas pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo sudah lengkap. Mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun sudah ada di dalam Rutan Cipinang.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Pindah Penjara ke Rutan Madaeng Sidoarjo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI