Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejuah ini sudah memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan penyerangan dan pemukulan terhadap dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus penganiayaan tersebut diduga dilakukan rombongan Pemprov dan DPRD Papua di Hotel Borobudur, beberapa waktu lalu.
Argo mengatakan ketiga orang saksi yang sudah dimintai keterangannya adalah petugas keamanan yang berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
"Sesuai dengan apa yang dilakukan oleh penyidik, pertama 3 security di TKP sudah diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (6/2/2019).
Hari ini, Polisi sudah melayangkan surat panggilan terhadap dua penyidik KPK yang diduga menjadi korban penganiayaan. Argo menyebut pelapor dan korban akan dimintai keterangannya pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Jokowi - Maruf Amin Akan Rebut 18 Persen Suara Swing Voters
"Dua pegawai KPK ini untuk hari ini kita minta keterangan. Masalah teknis akan kita komunikasikan antara penyidik dengan pegawai KPK," ujar Argo.
Lebih jauh Argo mengatakan, pihaknya telah mengamankan rekaman CCTV untuk dibawa ke Labfor Mabes Polri. Dirinya berharap nantinya rekaman tersebut dapat menggambarkan kronologi kejadian tersebut.
"Penyidik sudah menyita CCTV, sedang kita bungkus akan segera kita kirim ke Labfor. Jadi yang melihat dan mengnalisis adalah Labfor," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Gilang Wicaksono menjadi korban pemukulan saat sedang bertugas. Akibatnya, korban mengalami beberapa luka di bagian wajah.
"Korban menderita retak pada hidung, luka memar dan sobek pada bagian wajah," ujar Argo, Selasa (5/2/2019) lalu.
Baca Juga: 58 Orang Tewas Dalam Bentrok Baru Antara Taliban dengan Pasukan Afghanistan
Argo menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika korban sedang bertugas mencari data di hotel Borobudur dengan mengambil beberapa gambar, pada Sabtu (2/2/2019). Saat itu, sedang ada rapat antara Pemprov dan DPRD Papua untuk membahas APBD Papua tahun 2019.
"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.
Lebih lanjut, saat terjadi cekcok mulut, salah satu dari ke 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku pun sampai saat ini masih belum dipastikan identitasnya.
"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.
Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019 lalu. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.