Penganiayaan Penyidik KPK, Polisi Telah Periksa 3 Sekuriti Hotel Borobudur

Rabu, 06 Februari 2019 | 13:39 WIB
Penganiayaan Penyidik KPK, Polisi Telah Periksa 3 Sekuriti Hotel Borobudur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Argo.

Lebih lanjut, saat terjadi cekcok mulut, salah satu dari ke 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku pun sampai saat ini masih belum dipastikan identitasnya.

"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019 lalu. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

Baca Juga: Jokowi - Maruf Amin Akan Rebut 18 Persen Suara Swing Voters

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI