2 Penyidik KPK Batal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penganiayaan

Rabu, 06 Februari 2019 | 13:24 WIB
2 Penyidik KPK Batal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemudian korban dan saksi didatangi oleh terlapor kurang lebih 10 orang lalu terlibat cekcok mulut antara terlapor, korban dan saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Lebih lanjut, saat terjadi cekcok mulut, salah satu dari ke 10 orang itu melayangkan bogem mentah kepada korban. Pelaku pun sampai saat ini masih belum dipastikan identitasnya.

"Tiba-tiba terlapor memukul dengan tangan kosong. Terlapor masih lidik," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Februari 2019 lalu. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP.

Baca Juga: PT Pos Telat Bayar Gaji, Tim Prabowo: Ancaman Serius Masa Depan BUMN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI