Suara.com - Penolakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI dinilai sebagai tindakan yang aneh. Hal itu diungkapkan oleh Inayah Wulandari Wahid.
Inayah melihat Fraksi PKS salah mengartikan setiap pasal yang ada dalam RUU tersebut. Sehingga PKS menilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tersebut sebagai undang-undang yang mendukung perzinahan.
"Apa yang ditakutkan oleh orang-orang yang membawa narasi bahwa ini adalah undang-undang pro zina, pro LGBT dan segala macam itu tidak benar, itu hanya miskonsepsi," Kata Inayah di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Putri bungsu presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu juga mempertanyakan sikap penolakan PKS yang baru sekarang mempermasalahkan RUU Penghapusan Kekerasan Perempuan.
Baca Juga: Suap PLTU Riau-1, Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
"Fraksi PKS itu ada di dalam pembuatan dari awal, mereka ada di situ, jadi kalau ngomongnya baru sekarang, kemarin kemana saja pak? Malah bukan saya yang ada di situ, justru saya ingin tanya ke mereka kenapa produk yang ada turut serta dalam membuatnya, sekarang anda mentahkan, kenapa?" ujar dia.
Senada dengan Inayah, koordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti mengatakan DPR harus segera mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disingkat RUU P-KS ini sebagai bentuk keseriusan parlemen terhadap korban kekerasan seksual.
"JKP3 mendukung DPR RI sebagai lembaga tinggi Negara, pengemban suara rakyat, untuk membuktikan diri melalui manfaat kuasanya, melaui keberpihakan pada korban Kekerasan Seksual dengan Men-sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Ratna Batara
Untuk diketahui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS di DPR menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. PKS menilai isi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual membuka peluang makin maraknya seks bebas.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, penolakan itu didasarkan pada alasan mendasar potensi pertentangan materi/muatan RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama yang dapat menimbulkan polemik di masyarakat luas saat ini.
Baca Juga: Pekan Ini 8 Artis Diperiksa Polisi soal Prostitusi Vanessa Angel, Siapa?