Suara.com - Terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih dituntut 8 tahun penjara. Selain itu Eni Saragih dituntut denda Rp 300 juta subsider 4 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus partai Golkar tersebut menurut pertimbangan Jaksa bahwa Eni tidak mendukung pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Jaksa Lie Putera dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).
Meski begitu, Eni selama persidangan berlaku sopan dan secara koperatif mengembalikan sejumlah uang Rp 4,75 miliar dalam perkara suap PLTU Riau-1.
Baca Juga: Penyelidik KPK yang Dianiaya Sedang Usut Dugaan Korupsi Anggaran di Papua
Eni dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 30bTahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 1jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU, Eni menerima uang sebesar Rp 4,75 miliar dari bos Blackgold Natural Resource, Johannes B. Kotjo. Sekaligus Eni didakwa menerima sejumlah gratifikasi senilai Rp 5,1 miliar dan 40 Ribu dollar Singapura dari beberapa perusahaan swasta.