Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai dipidanankanya Ahmad Dhani bakal menggerus elektabilitas Jokowi atau Joko Widodo selaku inkumben di Pilpres 2019. Pasalnya kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani membuktikan rusaknya iklmi demokrasi di Indonesia.
Terlebih Ahmad Dhani terkesan harus dipaksakan menjalani sidang kasus ujaran Idiot di Jawa Timur dalam waktu dekat. Fahri Hamzah menjamin momentum ini akan banyak memberikan dampak buruk bagi elektabilitas Jokowi.
"Pokonya gini ya, saya mengatakan ini jelek untuk elektabilitas pak Jokowi ya. Ini tergerus ini. Percaya saya deh. Ini bahaya sekali, kalau Pak Jokowi sadar ini habis dia digerus," ujar Fahri saat mendatangi Rutan Cipinang, Jakarta Timur untuk menengok Ahmad Dhani, Rabu (6/2/2019).
Menurutnya, Jokowi sangat bertanggung jawab atas dipenjarakanya kader Gerindra ini. Dengan dipenjarakannya Ahmad Dhani karena kasus ujaran kebencian, Jokowi akan dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab atas terhambatnya kebebasan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Klaim Selau Difitnah, Tim Jokowi Klaim Selalu Pakai Kampanye Data dan Fakta
"Ini merusak iklim demokrasi kita dalam mendekati hari hari pencoblosan, 70 hari ini juga merusak susanan Pilpres 2019. Begini ini kan menjadi panggung, ya kan? Bagi jatuhnya elektabilitas presiden," tuturnya.
Namun dia menilai Jokowi nampaknya acuh dengan potensi tersebut. Dia bahakn menilai Jokowi sedang menikmati jatuhnya elektabilitas dirinya di masa Pilpres 2019 ini.
"Tapi mungkin beliau menikmati jatuhnya elektabilitasnya. Saya nggak tahu," sambil sedikit tertawa.
Sebelumnya, Ahmad Dhani akan pindah penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo dari Rutan Cipinang , Jakarta. Pemindahan direncanakan hari ini. Saat ini berkas pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo sudah lengkap. Mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun sudah ada di dalam Rutan Cipinang.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.
Baca Juga: Bukan Rusia, Teori Propaganda Dimaksud Jokowi Artikel Reins Corporation
Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.