Suara.com - Jaringan Kerja Program Legislasi Pro Perempuan (JKP3) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta meminta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Undang-undang itu dinilai penting untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Koordinator JKP3 Ratna Batara Munti mengatakan, DPR harus segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bentuk keseriusan parlemen terhadap korban kekerasan seksual.
"JKP3 mendukung DPR RI sebagai lembaga tinggi negara, pengemban suara rakyat, untuk membuktikan diri melalui manfaat kuasanya, melaui keberpihakan pada korban kekerasan seksual dengan men-sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Ratna Batara di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat.
JKP3 juga meminta DPR untuk meluruskan kabar miring yang beredar terkait rancangan undang-undang ini yang dicap sebagai undang-undang pro kekerasan seksual.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Ahmad Dhani Dipenjara Gerus Elektabilitas Jokowi
"DPR harus meluruskan disinformasi dengan memberikan informai terkait substansi RUU P-KS (Rancanga Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) serta urgensinya bagi pencegahan kekerasan seksual, perlindungan dan pemulihan korban," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, DPR menginginkan agar RUU Penghapusan Kekerasan dapat selesai dengan cepat. Namun dikarenakan perdebatan yang tampak belum mereda, Bamsoet pun merencanakan selesainya pada Maret mendatang.
Untuk diketahui, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS di DPR menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. PKS menilai isi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual membuka peluang makin maraknya seks bebas.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan, penolakan itu didasarkan pada alasan mendasar potensi pertentangan materi/muatan RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama yang dapat menimbulkan polemik di masyarakat luas saat ini.
Baca Juga: Gaji Telat dan Uang Lembur Dipotong, Pegawai Minta Direksi PT Pos Diganti