Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut pemenjaraan Ahmad Dhani menggerus elektabilitas Jokowi - Maruf Amin. Sebab Ahmad Dhani dipenjara karena pasal UU ITE yang dianggap karet dan merusak iklim demokrasi.
Fahri menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan seraya menyebut tentang dua kata sakti yang membuat Ahmad Dhani terjerat pidana.
"Ya kita menghormati itulah. Mungkin untuk memudahkan dia di sidang pada deliknya yang kedua. Karena dia kan mengeluarkan dua kata yang dianggap pidana. Pertama kata diludahi yang kedua kata idiot. Ini kan kata sakti yang menyebabkan dia dua kali diadili," ucap Fahri di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Fahri menambahkan kasus ujaran kebencian yang menyeret Ahmad Dhani akan berdampak tidak baik untuk Jokowi.
Baca Juga: Ahmad Dhani Pindah Penjara ke Surabaya, Fahri: Kami Ingin Ucapkan Pisah
"Saya mengatakan ini, ini jelek untuk elektabilitas Pak Jokowi ya. Tergerus ini. Percaya saya deh. Ini bahaya sekali, kalau Pak Jokowi sadar ini habis dia digerus, artinya dia sebagai penanggung jawab hukum nasional kita ini, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dia harusnya mengambil langkah-langkah darurat," Fahri menuturkan.
"Karena apa? Karena ini merusak iklim demokrasi kita dalam mendekati hari pencoblosan 70 hari lagi. Ini juga merusak susanan pilpres. Begini ini kan menjadi panggung, ya kan? Bagi jatuhnya elektabilitas presiden. Tapi mungkin beliau menikmati jatuhnya elektabilitasnya. Saya nggak tahu," tambah Fahri.
Pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya adalah permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa pada acara Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang setelah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.
Kasus pencemaran nama baik ini persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya. (Antara)
Baca Juga: Begitu Sampai Surabaya, Ahmad Dhani Langsung Dibawa ke Rutan Medaeng