Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tono Suratman, selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Tono akan dimintai keterangannya terkait kasus dana hibah dari Kemenpora ke KONI tahun anggaran 2018.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Tono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).
"Kapasitas Tono kami periksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," kata Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2019).
Febri belum mau menjelaskan apa yang akan ditelisik penyidik KPK dari pemanggilan Tono.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Ahok Sudah Dipersiapkan Jadi Presiden Indonesia?
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu.
Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan gelar perkara.