Suara.com - Pencipta lagu dangdut Yanto Sari (44) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (4/2/2019) sekira pukul 15.30 WIB terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Yanto diringkus bersama rekannya yang juga aransemen musik bernama Romy Patti Selano alias Ade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan dari hasil pemeriksaan Yanto mendapat narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Uda yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil introgasi tersangka 1 (Yanto) mendapatkan cangklong sisa pakai sebulan lalu dari DPO Uda," ucap Argo saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).
Selain Yanto dan Ade, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya yakni Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri. Romy sendiri berprofesi sebagai aransemen musik.
Baca Juga: Teror Bakar Kendaraan di Semarang, Polda Jateng Kerahkan 450 Polisi Patroli
Argo menerangkan, Yanto kerap membeli barang haram tersebut bersama tersangka kedua yakni Ade di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63 Kelurahan Cipinang Melayu Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
"Keduanya sering membeli dan menggunakan narkotika di TKP 2 (kediaman DPO Uda), dan tersangka 2 baru tanggal 2 Februari membeli dan menggunakan narkotika di TKP 2," kata Argo.
Terlkait itu Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah DPO bernama Uda yang beralamat di Gang Mohamad Rt.008/04 No.34 Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (5/2/2019). Di tempat itu, polisi menangkap dua tersangka lainnya bernama Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri saat ingin membeli sabu.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke TKP 2 namun tidak ditemukan DPO Uda tetapi ada tersangka 3 dan 4, sedang menunggu pesanan narkotika," tambahnya.
Polisi, kata Argo, langsung mengamankan keempat tersangka dan memeriksa secara intensif untuk mencari keberadaan tersangka yang menyuplai barang haram tersebut.
Baca Juga: Bukan Landak, Ilmuwan Temukan Spesies Dinosaurus Berduri Banyak
"Dilakukan uji laboratoris di Puslabfor Mabes Polri terhadap cangklong sisa pakai sabu 0,0125 gr neto (meth), urine awal tersangka 2 meth + ameth, darah dan rambut masih di proses," pungkasnya.
Untuk diketahui Yanto dikenal sebagai pencipta lagu dangdut. Karya Yanto diantaranya Tak Rela Diginiin (Via Vallen), Jawaban Lagu SMS (Yopi Latul), Hoaxs (Nella Kharisma), Madu (Amris Arifin), SMS (Trio Macan), dan Goyang Pistol (Yona).