Pindah Penjara ke Surabaya, Ahmad Dhani Akan Dijaga 2 Jaksa dan Polisi

Rabu, 06 Februari 2019 | 11:33 WIB
Pindah Penjara ke Surabaya, Ahmad Dhani Akan Dijaga 2 Jaksa dan Polisi
Ahmad Dhani menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019)(Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani akan dijaga 2 jaksa dan polisi saat pindah penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur dari Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Ahmad Dhani pindah penjara hari ini untuk sidang kasus ujaran idiot, Kamis (6/2/2019).

Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ujaran idiot yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.

Kasipenkum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung menjelaskan pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur dengan dikawal polisi. Hanya saja Richard Marpaung tak jelas mengungkapkan teknis pemindahan Ahmad Dhani.

"Ada dua jaksa dibantu pihak kepolisian untuk bawa Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Surabaya," jelas Richard Marpaung di Kejati Jawa Timur, Rabu siang.

Baca Juga: Ahmad Dhani Dipenjara di Surabaya Selama Sidang Ujaran Idiot

Ahmad Dhani akan pindah penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo dari Rutan Cipinang, Jakarta. Pemindahan direncanakan, Rabu (6/2/2019) hari ini. Saat ini berkas pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo sudah lengkap. Mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun sudah ada di dalam Rutan Cipinang.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI