Deretan Fakta di Balik Dugaan Penganiayaan 2 Penyidik KPK

Rabu, 06 Februari 2019 | 11:31 WIB
Deretan Fakta di Balik Dugaan Penganiayaan 2 Penyidik KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Kami meminta perlindungan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia agar kami dapat bekerja dengan tenang, jauh dari rasa takut dan intimidasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di Pronvinsi Papua," imbuh Gilbert.

5. Laporkan Balik ke Polisi

Pemprov Papua melalui Alexnader Kapisa melaporkan balik kejadian ini atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu resmi dilayangkan ke polisi pada Senin (4/2/2019) dengan nomor laporan LP / 716 / II / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimsus.

Pasal yang dikenakan, yakni tindak pidana di bidang ITE dan pencemaran nama baik atau fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Baca Juga: Penyalahgunaan Narkotika, Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Diringkus Polisi

"Isi pesan Whatsapp telapor sempat dibaca. Ada kata-kata yang berisi akan ada penyuapan yang dilakukan Pemprov Papua. Faktanya tidak ada penyuapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI