Ahmad Dhani Dipenjara di Surabaya Selama Sidang Ujaran Idiot

Rabu, 06 Februari 2019 | 11:20 WIB
Ahmad Dhani Dipenjara di Surabaya Selama Sidang Ujaran Idiot
Kondisi Ahmad Dhani saat berada di dalam sel Rutan Cipinang. (Foto: Instagram/@dahnil_anzar_simanjuntak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahmad Dhani akan dipenjara di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur selama menjalani sidang ujaran idiot. Ahmad Dhnai akan sidang kasus ujaran idiot, Kamis (7/2/2019 ) besok.

Ahmad Dhani resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tesangka itu terkait dengan ujaran idiot yang dilontarkan istri Mulan Jameela itu kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam kampanye #2019GantiPresiden.

Kasipenkum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan pemindahan Ahmad Dhani. Nantinya diprediksi Ahmad Dhani sampai ke Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur Kamis siang.

"Kita minta selama persidangan ada tetap di sini," kata Richard Marpaung di Kejati Jawa Timur, Rabu (6/2/2018).

Baca Juga: Ahmad Dhani Pindah Penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo Hari Ini

Richard Marpaung menjelaskan pemindahan Ahmad Dhani ke penjara Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur sudah memenuhi prosedur. Kejati sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Besok akan sidang, sehingga kita melaksanakan keputusan itu, kita wajib melilmpahkan Ahmad Dhani besok. Sudah sesuai prosedur," kata Richard Marpaung.

Ahmad Dhani akan pindah penjara ke Rutan Medaeng Sidoarjo dari Rutan Cipinang, Jakarta. Pemindahan direncanakan, Rabu (6/2/2019) hari ini.

Saat ini berkas pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng Sidoarjo sudah lengkap. Mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun sudah ada di dalam Rutan Cipinang.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian di media sosial. Terkait vonis itu, hakim juga memerintahkan agar Ahmad Dhani segera ditahan.

Baca Juga: Kejati Jatim Siap Antar-Jemput Ahmad Dhani Selama Bersidang di Surabaya

Ahmad Dhani dianggap telah melanggar pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI