Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa PNS Kementerian PUPR bernama A. Ibrahim Nawawi dan Frederik S. Pabuna dalam kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
Kedua PNS KemenPUPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar.
"Mereka diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (6/2/2019).
Selain dua orang itu, KPK juga memeriksa Leonard Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris PT. Minarta Dutahutama dan pihak swasta bernama Regina Reine Hendranata.
Baca Juga: Penyalahgunaan Narkotika, Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Diringkus Polisi
Keduanya rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkais suap dalam salah satu proyek di Kementerian PUPR . Mereka adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Kemudian, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.