Penyalahgunaan Narkotika, Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Diringkus Polisi

Rabu, 06 Februari 2019 | 11:14 WIB
Penyalahgunaan Narkotika, Pencipta Lagu Goyang Nasi Padang Diringkus Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pencipta lagu tembang- tembang dangdut yakni Yanto Sari ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin (4/2/2019) sekira pukul 15.30 WIB. Lelaki yang menciptakan lagu Goyang Nasi Padang dan Goyang Pistol tersebut dicokok terkait penyalahgunaan narkotika

Selain Yanto, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya, yakni Romy Patti Selano alias Ade, Yudi Sudarso, dan Mike Adriyani alias Indri. Romy sendiri berprofesi sebagai aransemen musik.

"Ya benar, Subdit I Ditresnarkoba menangkap empat orang, salah satunya adalah pencipta lagu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Rabu (6/1/2019).

Argo menerangkan, keempatnya diringkus di dua lokasi yang berbeda. Yanto ditangkap bersama Romy Patti Selano di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63 Kel. Cipinang Melayu Kec. Makasar, Jakarta Timur.

Baca Juga: Senat Amerika Serikat Loloskan RUU Pro Israel

"Dari penangkapan itu, dilakukan penggeledahan dengan hasil 1 buah cangklong bekas pakai sabu dalam bungkus rokok, 1 plastik sedotan, 1 buah korek api gas, 2 HP plus simcard," jelasnya.

Sementara, dua orang tersangka lainnya ditangkap dirumah seorang bernama Uda di Gang Mohamad Rt.008/04 No.34 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa (5/1) sekitar pukul 15.00 WIB pada saat hendak membeli barang haram tersebut.

"Tim melakukan pengembangan ke TKP 2 namun tidak ditemukan DPO UDA tetapi ada TSK 3 dan 4 pasien sedang menunggu pesanan narkotika, dilakukan penggeledahan," pungkas Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI