KPK Panggil Ketua KONI Pusat Terkait Kasus Dana Hibah Kemenpora

Rabu, 06 Februari 2019 | 10:51 WIB
KPK Panggil Ketua KONI Pusat Terkait Kasus Dana Hibah Kemenpora
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil Tono Suratman selaku Ketua Pusat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pemeriksaan Tono terkait kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Tono rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

"Kapasitas Tono kami periksa sebagai saksi untuk tersangka EFH ( Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Rabu (6/2/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ending, Bendum KONI Jhonny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.

Baca Juga: Hak Pegawai Tak Terpenuhi, Ratusan Pekerja Demo di Gedung PT Pos Indonesia

Kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT terhadap 12 orang di beberapa lokasi di Jakarta, Selasa (19/12/2018) lalu.

Lima dari 12 orang yang diamankan kemudian ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan gelar perkara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI