Suara.com - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, meminta elit partai politik atau peserta Pemilu 2019 tidak menganggau sejumlah ritual besar keagamaan di Pulau Dewata.
"Kami harapkan sejumlah upacara keagamaan di Bali jangan sampai diganggu dengan kegiatan-kegiatan politik. Semestinya ritual keagamaan dibersihkan dari muatan-muatan politik, sehingga tidak ada konflik kepentingan," kata Umar di Denpasar, seperti dilansir Antara, Rabu (6/2/2019).
Umar menerangkan, pada 7 Maret mendatang, Umat Hindu di Bali, akan merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1941. Nyepi tahun, kata dia, menjadi istimewa karena akan dilaksanakan ritual besar Panca Wali Krama yang biasanya dilaksanakan setiap 10 tahun sekali di Pura Agung Besakih, Karangasem yang puncaknya pada 6 Maret 2019.
Sejumlah rangkaian ritual Panca Wali Krama, katanya, sudah dimulai dari Februari dan rangkaian ritual keagamaan umat Hindu yang ada itu berjalan di tengah masa kampanye Pemilu 2019.
Baca Juga: Mantan Presiden Kosta Rika Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
"Jadi, jangan sampai pihak-pihak yang 'bertarung' dalam pemilu memanfaatkan momen keagamaan ini untuk kepentingan politik sesaat. Kami berharap agar kepentingan politik dilaksanakan sesuai aturan mainnya," ujar Umar.
Selain itu Umar juga tidak ingin pelayanan publik di Bali terganggu di tahun politik yang saat ini tengah berlangsung.
"Bawaslu dan KPU, kami minta agar memastikan proses pemilu bisa berjalan dengan baik," ucapnya.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengingatkan para peserta pemilu jangan coba-coba melakukan kampanye di tempat-tempat peribadatan. Ia menyebut jika mereka terbukti melanggar terancam hukuman pidana.
"Para caleg memang tidak dilarang datang ke pura, tetapi jangan sampai berkampanye atau membawa berbagai atribut kampanye saat datang ke pura," ucapnya.
Baca Juga: Darmin Nasution Kumpulkan Pengusaha Logistik, Ini yang Dibahas
Menurut Rudia, caleg menghaturkan punia saat datang ke pura pun tidak dilarang, sepanjang tidak ada "embel-embel" harus memilihnya saat pemilu.