Polisi Bongkar Jaringan Mafia Tanah Libatkan Pejabat di Banten

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 06 Februari 2019 | 08:09 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Mafia Tanah Libatkan Pejabat di Banten
Ilustrasi penangkapan jaringan mafia tanah yang melibatkan perangkat desa dan pejabat. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Tersangka yang kita amankan dua orang yang mengaku sebagai pengembang perumahan PT. Asly Grya Berlian, inisialnya SW dan HR,” tambahnya.

Kasus lainnya, mafia tanah pembebasan lahan tol Serang – Panimbang dengan modus menawarkan bidang tanah kepada korban dengan data 23 pemilik tanah. Dalam aksinya pelaku mengaku terlibat sebagai tim pembebasan jalan tol Serang – Panimbang dengan bermodalkan peta.

“Tersangkanya ada tiga orang, yaitu PH honorer di salah satu institusi pertanahan, JA pejabat dinas di Kota Serang, dan LM wiraswasta. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 miliar," ujar dia lagi.

Novri menegaskan kemungkinan mafia tanah masih tersebar di beberapa titik dengan modus berbeda. Pelaku biasanya memanfaatkan sejumlah tanah kosong dan menduduki hingga membuat sertifikat dengan cara ilegal.

Baca Juga: 3 Pekan Buron, Pelarian Pelaku Video Mesum Berakhir di Rumah Nenek

"Modusnya kan banyak, jadi pembuatan surat tanah yang bodong, surat penguasaan tanah yang tidak beritikad baik karena bukannya tanahnya tapi hanya tanah kosong, main tempati saja dan kita pastikan para pelaku ini akan kita tindak tegas," tandas Novri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI