Suara.com - Anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap mertua dan menantu yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,40 gram. SB (47) dan RD (36) dibekuk polisi saat berada di di Jalan Martapura Lama, Desa Sei Tabuk, Kabupaten Banjar, Jumat (1/2/2019) malam.
"Keduanya ditangkap saat berada dalam mobil yang dikendarai dan dari hasil pemeriksaan ditemukan dua paket sabu-sabu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto di Banjarmasin, Selasa (5/2/2019) kemarin.
Wisnu juga mengungkapkan, awalnya anggota mendapat informasi akan adanya sebuah mobil yang membawa narkoba. Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A, melakukan pengadangan di sekitar lokasi yang disinyalir akan melintas kendaraan yang dimaksud.
Polisi pun langsung menghentikan kendaraan roda empat yang dicurigai dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti.
Baca Juga: Puji Kemenangan di Singapura, Ivan Kolev: Persija Tampil Luar Biasa!
Dari pengembangan, petugas kembali menangkap dua tersangka lain, yakni AS (24) dan AR (19) di Jalan Ahmad Yani Km 7,6 Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang masih satu jaringan pengedar.
"Para tersangka kami bawa ke Polda dan mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) subs 114 (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur perwira menengah Polri itu. (Antara)