Dibekuk di Rumah Nenek, Penyebar Video Porno Gadis Berjam Biru Jadi TSK

Selasa, 05 Februari 2019 | 22:43 WIB
Dibekuk di Rumah Nenek, Penyebar Video Porno Gadis Berjam Biru Jadi TSK
Video mesum yang diduga dilakukan sepasang kekasih, menggegerkan warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. [Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lelaki yang diduga yang sebagai penyebar viral video porno seorang gadis yang mengenakan jam biru akhirnya diringkus polisi. Firman Ardiansyah, pemuda berusia 22 tahun yang sempat burun selama tiga pekan itu akhirnya ditangkap polisi di rumah neneknya di Ponorogo, Jawa Timur.

Terkait kasus ini, Firman memerankan lelaki yang beradegan mesum dengan gadis belia sebagaimana viral video syur berdurasi 1 menit, 21 detik melalui aplikasi pesan elektronik, WhatsApp.

"Pelaku berhasil kami amakan di rumah neneknya pada Kamis, Minggu lalu sekitar pukul 14.23 WIB," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno seperti dikutip Beritajatim.com, Selasa (5/2/2019).

Terkait penangkapan ini, polisi juga menyita telepon seluler (ponsel) milik Firman yang dipakai saat merekam adegan seks dengan seorang gadis remaja yang merupakan mantan pacarnya. Kasus video syur itu terungkap setelah mantan pacar pelaku melaporkan kasus tersebut ke polisi

Baca Juga: Kaca PN Depok Pecah Diduga karena Lemparan Batu Pelaku Misterius

"Ponsel milik pelaku yang diamankan tersebut merupakan yang digunakan pelaku untuk merekam video intim bersama mantan kekasihnya," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Firman diduga sengaja merekam video saat berhubungan seks dengan korban di kamar rumahnya pada Minggu (15/7/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Keduanya mereka adegan tersebut di kamar rumah pelaku. Untuk motifnya, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Terkait kasus ini, polisi telah menetapkan Firman sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 29 ayat (1) UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: Beritajatim.com

Baca Juga: Disangka Pelaku Begal, Lelaki Gangguan Jiwa Nyaris Diamuk Massa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI