Suara.com - Umat Konghucu masih kekurangan guru agama, sehingga siswa sekolah penganut keyakinan tersebut belum kunjung mendapatkan pendidik yang sama dengan agamanya.
"Sarjana agama Konghucu yang harus mengajar agama Konghucu untuk siswa-siswi sekolah belum ada," kata Kepala Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbindik) Konghucu Kementerian Agama M Mudhofir saat dihubungi Antara, Selasa (5/2/2019).
Dia menambahkan, setiap murid harus mendapatkan guru agama yang seagama sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007.
Regulasi tersebut, lanjutnya, mengatur tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Dalam PP itu mengamanatkan agar pendidikan agama dan keagamaan siswa diajar oleh guru yang seagama.
Baca Juga: Imlek di Palembang, Ribuan Warga Tionghoa Padati Vihara dan Sembahyan Thian
Hanya, tambahnya, kondisi obyektif saat ini guru Konghucu sangat langka dan harus dicari solusi atas hal itu.
Beberapa waktu belakangan, dia mengatakan Kemenag telah menjalin kerja sama dengan UIN Syarif Hidayatullah untuk mendidik sejumlah calon guru agama dan keagamaan Konghucu, termasuk untuk tingkat Strata 2 atau magister.
"Sekolah tinggi Konghucu belum ada. Kuncinya harus ada sekolah tinggi. Maka tahun 2018 sampai tahun ini kami programkan prioritas di Konghucu untuk mendirikan sekolah tinggi," jelas dia.
Mudhofir mengatakan, guna mencetak para guru agama Konghucu, harus ada lembaga pendidikan setingkat sekolah tinggi tempat mendidik calon sarjana.
Salah satu unsur penting sekolah tinggi adalah, para pengajar setingkat magister yang mendidik para calon sarjana pendidikan agama Konghucu.
Baca Juga: Identitas Pengendara yang Ludahi Polisi Terungkap, Orang Tuanya Diperiksa
"Mereka kami beri beasiswa S2 di UIN, sehingga nantinya dari mereka bisa menjadi bagian pengajar di program pendidikan agama dan prodi agama Konghucu di Sekolah Tinggi Agama Konghucu Indonesia Negeri yang sedang dirintis.”