Suara.com - Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Ana Herila (34) diringkus polisi lantaran terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat satu kilogram. Polisi meringkus emak-emak itu di kediamannya di Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi Minggu (3/2/2019) malam.
Dari penangkapan itu, barang bukti narkoba itu berasal dari seorang narapidana berinisial RD yang masih menjalani hukumam penjara di Lapas Klas II A Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Eka Wahyudianta menyampaikan bahwa dari hasil introgasi terhadap Ana, barang haram itu awalnya dibawa suaminya berinsial A pada Desember 2018 lalu. Kemudian tersangka, diperintahkan M untuk mengantarkan barang itu ke wilayah Jalan Lingkar.
"Sampai di sana tersangka kemudian membagi barang tersebut menjadi dua ke dalam plastik," kata Eka.
Baca Juga: Seminggu Vanessa Angel Ditahan, Ayah Belum Juga Menjenguk
Selanjutnya, barang tersebut langsung dibawa oleh orang tak dikenal atas suruhan suami Ana. Namun, sejauh ini belum diketahui lokasi peredaran narkoba dari jaringan lapas tersebut.
Eka mengaku, saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan termasuk menangkap suami Ana yang kini masih buron.
Atas perbuatannya itu, Ana kini terpaksa harus tidur di balik jeruji besi.
Sumber: Serujambi.com
Baca Juga: Barcelona Tanpa Messi di El Clasico, Ousmane Dembele Bisa Main