Suara.com - Polisi akhirnya bisa meringkus empat pelaku kasus penganiayaan yang menewaskan anggota ormas Ikatan Pemuda Karya bernama Jarisman Saragih. Saat pengeroyokan terjadi di Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sabtu (2/2/2019) petang, para pelaku juga memberondong peluru hingga korban tewas.
Empat pelaku yang berhasil dibekuk polisi, yakni Dicky Pranoto alias Black (39), Danu Indra alias Komeng (20), Riki Sugiarto (25), dan Muhammad Padli (23).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menjelaskan, polisi terpaksa menghadiahkan timah panas ke dua kaki Dicky lantara dianggap melawan saat disergap.
"Pelaku Dicky kita beri tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya, karena melawan dan membahayakan petugas," kata Dadang seperti dikutip Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (5/2/2019).
Baca Juga: Ma'ruf Amin Tidak Ingin Pondok Pesantren Jadi Bengkel Anak Nakal
Dadang juga mengaku polisi juga masih mengejar 6 pelaku lainnya yang kini masih buron.
"Ada 10 pelaku, 4 kita tangkap dan 6 masih dalam pengejaran," kata dia.
Dari penyidikan sementara, motif kasus pembunuhan itu karena masalah sepele. Korban dikeroyok hingga tewas saat melintas di depan para pelaku sambil mengegas sepeda motornya secara berlebihan. Polisi juga masih menunggu hasil autopsi terkait butir peluru yang bersarang ke bagian perut korban.
"Ada tujuh butir peluru yang bersarang di dalam perut korban. Dari keterangan para pelaku saat itu rekan-rekan korban melintas dengan menggas sepeda motornya. Melihat hal itu diduga sekelompok orang ini tidak terima dan melihat korban melintas lalu menjadi pelampiasan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang buktu berupa 1 potong balok kayu, 11 anak panah, 2 senapan angin dan 7 butir peluru.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 340 subsider Pasal 170 KUHPidana. Ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkasnya.
Baca Juga: Tiket Konser Tulus Ludes dalam Waktu 3 Jam
Sumber: Kabarmedan.com