Bahkan, anggota di grup itu bisa langsung berhubungan intim dengan anak-anak yang dijadikan model porno.
Untuk bisa menyewa tubuh gadis-gadis belia, anggota grup Show Time itu akan diarahkan untuk mengubungi admin grup.
Tarif yang dipatok untuk pertunjukan juga beragam, dari Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
Terkait kasus prostitusi online ini, polisi awalnya membekuk dua tersangka berinisial SH dan SJ di kawasan Pamulang, Tangerang pada 18 Januari 2019. Dari pengembangan itu, polisi kemudian menangkap tersangka kalinnya, yakni WN, HAM , dan RM pada 22 Januari 2019.
Baca Juga: Pesohor Ucapkan Imlek, Netizen Ramai-ramai Kenang Pesan Gus Dur
Dalam kasus ini, kelima tersangka dijerat pasal kesusilaan, yakni Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.