Suara.com - Dua orang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi korban penganiayaan oleh oknum pejabat Pemprov Papua. Insiden penganiayaan itu terjadi di lobi Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) malam akhir pekan lalu.
Aksi penganiayaan terhadap penyidik KPK saat sedang bertugas ini dianggap sebagai upaya menghalangi proses penegakan tindak pidana korupsi.
KPK sangat menyesalkan oknum Pemprov Papua yang sengaja melakukan tindak penganiayaan kepada para penyidik.
Dua hari setelah insiden berlangsung, KPK langsung menggelar jumpa pers dan mengungkap beberapa fakta penting dalam insiden penganiayaan itu.
Baca Juga: OJK Lambat Atasi Masalah yang Membelit AJB Bumiputera dan Jiwasraya
Apa saja fakta dibalik insiden ini? Berikut Suara.com merangkum deretan fakta penganiayaan penyidik KPK.
1. Misi Pengungkapan Indikasi Korupsi
KPK menugaskan dua orang penyidik untuk melakukan investigasi terhadap indikasi korupsi Pemprov Papua berdasarkan hasil pelaporan dari masyarakat.
Saat itu, Pemprov Papua sedang menggelar rapat pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Papua 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Selama proses rapat berlangsung, kedua penyidik diam-diam memotret segala aktivitas yang dilakukan oleh pimpinan Pemprov Papua itu, dan melaporkannya kepada pemimpin.
Baca Juga: McDonald's Bantu Wujudkan Harapanmu Lewat Kompetisi Ini
Namun nahas, saat sedang melancarkan tugasnya itu, salah seorang pegawai Pemprov Papua menaruh curiga kepada kedua penyidik dan menghampiri mereka.
2. Penyidik Sudah Menunjukkan Identitas
Saat pegawai Pemprov Papua menghampiri kedua penyidik, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan kedua penyidik telah menunjukkan identitas sebagai penyidik KPK. Namun, pegawai Pemprov Papua bersikeras melarang penyidik berada di lokasi rapat.
“Bertanya beberapa hal dan sampai akhirnya pegawai KPK menyampaikan 'kami ditugaskan secara resmi dan merupakan pegawai KPK' tetapi penganiayaan dan pemukulan tetap dilakukan terhadap mereka,” kata Febri.
3. Dipukuli hingga Hidung Patah
Insiden pemukulan tak dapat dihindari. Salah seorang penyidik, yakni Muhammad Gilang Wicaksono, mendapatkan luka serius pada wajahnya. Akibat penganiayaan itu,Gilang mengalami keretakan pada tulang hidung dan robek di bagian wajah.
“Sekarang tim sedang dirawat dan segera dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah,” lanjut Febri.
Tak hanya melakukan penganiayaan, oknum pegawai Pemprov Papua itu juga merampas barang bawaan milik kedua penyidik.
4. Lapor Polisi
Berbagai tindak penganiayaan yang diterima oleh dua penyidik membuat KPK geram. KPK memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Febri telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2) sore dan akan ditangani langsung oleh Jatanras Krimum Polda Metro Jaya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK melihat ada upaya menghalami kerja pemberantasan tindak pidana korupsi atau tipikor. KPK menggunakan pasal 21 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan itu. “Ada laporan, langsung penyelidikan,” kata Argo.