Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK melihat ada upaya menghalami kerja pemberantasan tindak pidana korupsi atau tipikor. KPK menggunakan pasal 21 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan itu. “Ada laporan, langsung penyelidikan,” kata Argo.
Baca Juga: OJK Lambat Atasi Masalah yang Membelit AJB Bumiputera dan Jiwasraya