4 Fakta yang Terungkap soal Pengeroyokan 2 Penyidik KPK

Selasa, 05 Februari 2019 | 14:51 WIB
4 Fakta yang Terungkap soal Pengeroyokan 2 Penyidik KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK melihat ada upaya menghalami kerja pemberantasan tindak pidana korupsi atau tipikor. KPK menggunakan pasal 21 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan itu. “Ada laporan, langsung penyelidikan,” kata Argo.

Baca Juga: OJK Lambat Atasi Masalah yang Membelit AJB Bumiputera dan Jiwasraya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI