Suara.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ngadiyono, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp 7,5 juta atas perkara pidana pemilu. Ngadiyono yang juga Ketua DPC Partai Gerindra diketahui menggunakan kendaraan dinas dalam kunjungan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.
Vonis hakim terhadap Ngadiyono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU sebelumnya menuntut 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Ketua Majelis Hakim, Suparna, menyatakan Ngadiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Ngadiyono dihukum pidana karena melanggar Pasal 581 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No.7/2017 tentang Pemilu.
"Sesuai fakta hukum yang terungkap, terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut, untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman dua bulan penjara, dan denda Rp 7,5 juta dengan masa percobaan empat bulan," kata Suparna, seperti dilansir harianjogja.com, Selasa (4/2/2019).
Baca Juga: Gunung Merapi Lima Kali Alirkan Lava Pijar pada Selasa
Secara terpisah, penasihat hukum terdakwa Asman Semendawai mengatakan kliennya tidak mengajukan banding dan menerima vonis hakim tersebut.
"Prinsipnya kami menerima keputusan hakim. Klien saya menerima keputusan dan mengaku bersalah, namun seperti itu dia sebenarnya tidak sengaja," kata Asman.
Seperti diketahui, Ngadiyono yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul diajukan ke meja hijau karena menggunakan fasilitas negara yakni mobil dinas Wakil Ketua DPRD untuk menghadiri acara capres nomor urut 02 Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman, Rabu (28/11/2018) lalu.