30 Napi Terima Remisi Hari Raya Imlek

Selasa, 05 Februari 2019 | 11:38 WIB
30 Napi Terima Remisi Hari Raya Imlek
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami menyatakan, Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) di hari raya Imlek 2019 kepada 30 narapidana atau napi pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pemberian Remisi khusus hari raya itu merupakan hak penghuni lapas yang telah diatur undang-undang.

Sri menjelaskan, pemberian remisi diharapkan bisa menjadikan kepribadian para penghuni lapas makin dekat dengan Tuhan.

"Perayaan hari keagamaan menjadi momentum yang tepat untuk merefleksikan diri dan lebih mendekatkan kepada Tuhan," ujar Sri melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa (5/2/2019).

Baca Juga: Ilmuwan Prediksi Warna Laut Akan Berubah, Pertanda Apakah?

Ke-30 napi yang diberikan remisi itu mendapatkan jatah pengurangan tahanan yang berbeda-beda. Hal karena jatah pengurangan tahanan tergantung dari masa tahan yang sudah dijalani para napi.

"Seluruhnya mendapat remisi pengurangan sebagian atau RK I dengan rincian 8 orang mendapat remisi 15 hari, 18 orang mendapat remisi 1 bulan, dan 4 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari," jelasnya.

Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung tercatat menjadi penerima remisi khusus hari raya Imlek terbanyak, yaitu 17 napi.

Lainnya, napi penerima remisi khusus di hari raya Imlek tersebar di Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan.

Narapidana yang mendapatakan hak remisi berdasarkan persyaratan tertentu. Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.

Baca Juga: Tak Dibelikan Ponsel untuk Main PUBG, Remaja Bunuh Diri

Sri juga berharap pemberian remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa tahanan. Tapi bisa dijadikan sebagai momentum merefleksikan diri di hari keagamaan ini.

"Menjadi pribadi yang lebih baik, religius, dan meningkatkan rasa toleransi antar umat beragama," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI