Curi Ikan di Laut Indonesia, Dua Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap KKP

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 05 Februari 2019 | 10:55 WIB
Curi Ikan di Laut Indonesia, Dua Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap KKP
Kapal penangkap ikan berbendera Malaysia diamankan tim KKP. (Foto dok. Humas KKP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dan mengamankan dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, pada Sabtu 2 Februari 2019. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.

Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Plt. Direktur Jenderal PSDKP Nilanto Perbowo mengungkapkan penangkapan 2 kapal perikanan asing berbendera Malaysia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

"Dalam operasi yang dilakukan oleh KP. Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI)," kata Nilanto seperti dilansir dari kabarnusa.com - jaringan Suara.com, Senin (4/2/2019).

Nilanto menerangkan, dua kapal berbendera Malaysia yang diamankan pemerintah Indonesia yakn KM. KHF 1980, kabar tersebut memiliki ukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 5 orang ABK WN Thailand. Sedangkan kapal kedua yang diamankan KM. KHF 2598, memiliki ukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 4 orang ABK WN Thailand.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Seputar Imlek yang Jarang Diketahui

Selain tidak memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI, dua kapal tersebut juga kedapatan menggunakan alat tangkap yang dilarang Pemerintah Indonesia.

Lebih jauh Nilanto mengatakan, kedua kapal tersebut kemudian dikawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dugaan pelanggaran kedua kapal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI