Cerita Sadis Pembunuh ABG di Tangsel, Bawa Potongan Jari dan Kuping Korban

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 Februari 2019 | 09:34 WIB
Cerita Sadis Pembunuh ABG di Tangsel, Bawa Potongan Jari dan Kuping Korban
Tersangka pembunuh ABG di Tangsel ditangkap Reskrim Polsek Pamulang dan Polres Tangsel. (BantenHits.com/ Ade Indra Kusuma)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasar keterangan salah satu tersangka, Ikkiusan, tidak ada motif tertentu di balik pengirisan jari dan daun telinga menggunakan pedang katana itu.

“Spontanitas karena saya ditikam duluan kan,” ujar Ikkiusan saat dihadirkan di depan awak media.

Hanya saja, Ikkiusan tidak menjelaskan kapan ia ditikam, apakah usai menculik MR, atau saat pertikaian sebelumnya.

Tersangka dijerat pasal 80 Ayat (3) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: 3 Hari Menghilang, Kematian Janda di Pandeglang Diliputi Misteri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI