Suara.com - Dua oknum Kepala Desa di Kecamatan Jujuhan Ilir dan Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi baru saja berurusan dengan warganya. Ini karena kedua kades itu diduga telah melakukan tindakan asusila.
Pertama adalah oknum kades di Kecamatan Jujuhan berinisial SH. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu warganya. Entah karena suka atau hobi, ia kedapatan memeluk istri orang lain yang tinggal di dalam kebun karet belum lama ini.
Atas ulahnya itu, SH dituntut oleh keluarga korban sebesar Rp 20 juta sebagai bentuk perdamaian. Namun, secara sidang adat, permasalahan ini belum selesai.
"Kalau pihak keluarga pelaku dan korban sudah sepakat berdamai. Namun, secara adat belum selesai, karena damai tidak melalui proses sidang adat," ujar Syamsudin, imam masjid dusun setempat seperti dikutip dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Sabtu pekan kemarin.
Baca Juga: 33 Pria Inggris Ditangkap Atas Tuduhan Pelecehan Anak
Ia menjelaskan, sebelumnya SH juga pernah melakukan hal sama terhadap wanita lain yang juga merupakan warganya sendiri.
"Sebelumnya juga pernah, ia (SH) juga membayar uang perdamaian sekitar Rp 3,5 juta. Persoalan ini lagi-lagi tidak diselesaikan secara adat. Kami sebagai masyarakat berharap adanya penyelesaian secara adat, agar ada efek jera terhadap pelaku," tegas Syamsudin.
Sementara itu, perbuatan asusila lainnya diduga dilakukan oleh oknum kades di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Kades itu diduga sudah menghamili seorang janda yang juga warganya sendiri.
Namun beredar informasi, pelaku dan korban sudah melakukan pernikahan untuk menutupi perbuatannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD) Kabupaten Bungo Taufik Hidayat mengaku sudah mendengar adanya informasi perbuatan oknun dua kades tersebut. Hanya saja kasus ini belum bisa dibuktikan secara hukum atau adat.
Baca Juga: Merasa Prihatin, Prabowo Kunjungi Keluarga Ahmad Dhani
"Memang ada informasi tersebut. Saya juga sudah menurunkan anggota untuk menyelidiki persoalan ini. Tapi secara laporan resmi tentang kasus ini belum ada. Dengan demikian kita belum bisa mengambil tindakan," ujar Taufik.
Dijelaskannya, jika perbuatan dua orang oknum kades itu terbukti secara hukum ataupun adat, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hendaknya membuat rekomendasi terkait sanksi.