Dijelaskannya, jika perbuatan dua orang oknum kades itu terbukti secara hukum ataupun adat, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hendaknya membuat rekomendasi terkait sanksi.
Ulah 2 Kades Mesum di Jambi Berbuah Denda Puluhan Juta
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 05 Februari 2019 | 06:56 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jambi Paradise, Destinasi Wisata Pilihan Keluarga
22 November 2024 | 19:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI