Tahanan Bahar Smith Dipindahkan, Istri: Saya Dibatasin Obrol, Saya Kecewa

Selasa, 05 Februari 2019 | 04:55 WIB
Tahanan Bahar Smith Dipindahkan, Istri: Saya Dibatasin Obrol, Saya Kecewa
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fadlun Faisal Balghoits mengaku kecewa pemindahan penahanan penceramah sekaligus pentolan FPI Habib Bahar bin Smith ke Rumah Tahanan Polda Jawa Barat, Senin (4/1/2019). Alasannya, Fadlun merasa dibatasi saat menegok suaminya yang kini dititipkan Kejaksaan Negeri Kota sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri, Bandung, Jawa Barat.

"Saya sangat keberatan suami saya dibalikin lagi ke Polda Jawa Barat. Di sana suami saya dibatasin ngobrol itu dibatesin jeruji, itu yang enggak saya terima," kata Fadlun saat ditemui wartawan di kantor Kejari Bogor.

Fadlun pun menuding alasan pemindahaan itu karena untuk mengantisipasi gangguan yang muncul jelang suaminya disidangkan atas perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Paling tidak ada kebijakan dari sana untuk keluarga bisa lah dibebasin. Ya mungkin alasannya karena mereka takut," tandasnya.

Baca Juga: Bantah Soal Propaganda Rusia, Sandiaga Minta Jokowi Berhenti Menyerang

Sebelumnya, Kepala Kejari Kabupaten Bogor Bambang Hartoto menjelaskan, permohonan pemindahan tersebut dilakukan atas dasar alasan keamanan, kondusifitas dan netralitas. Termasuk juga alasan Habib Bahar kembali dibawa ke Polda Jawa Barat.

"Pertimbangan pertama berkaitan netralitas dalam penanganan perkara ini, supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama proses sidang nanti. Ini dalam rangka juga menjaga ketentraman dan keamanan di Bogor. Kan disini ada beberapa faktor yang dipertimbangkan," jelas Bambang.

Pria berambut pirang itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.

Habib Bahar pin diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Suap DAK, Anggota DPR Amin Santono Divonis 8 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI