Suara.com - Kasus penganiayaan dua bocah laki-laki yang menjerat penceramah sekaligus pentolan FPI, Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka bakal memasuki babak baru. Setelah berkas kasus itu dinyatakan lengkap, Bahar Smith bakal segera disidangkan.
Sebelum menghadapi persidangan perdana, Habib Bahar bin Smith tak meminta apa-apa kepada keluarga termasuk kepada sang istrinya, Fadlun Faisal Balghoits. Bahar Smith hanya meminta agar istrinya bisa menjaga anak-anaknya selama sang suami menjalani masa penahanan.
"Dia (Habib Bahar) enggak bilang apa-apa, tolong jagaian anak-anak aja," ungkap Fadlun kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Senin (4/2/2019).
Fadlun menambahkan, kedatangannya ke kantor kejaksaan itu hanya untuk sekedar memastikan kondisi kesehatan sang suami seusai penahanan Bahar Smith dilimphkan penyidik Polda Jawa Barat ke Kejari Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Satgas Antimafia Bola: Dokumen yang Dirusak Terkait Keuangan Persija
"Enggak (lama), sebentar doang, saya cuma mikir fisiknya aja sih. Dari sana kan pagi banget, saya takutnya belum sarapan atau apa ya," tambah Fadlun.
Sebelumnya, tersangka kasus penganiayaan tehadap anak, Habib Bahar bin Smith tiba di Mapolres Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi. Dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap, Habib Bahar kemudian menuju Kejaksaan Negeri Cibinong.
Pria berambut pirang itu dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan JA (18) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor dengan nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018.
Habib Bahar pin diduga melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Sepakat Berdamai, Terduga Pemerkosa Agni Bisa Lulus dari UGM