Suara.com - Berkas Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Senin (4/2/2019). Habib Bahar direncanakan menjalani persidangan kasusnya di Bandung, Jawa Barat.
"Kami sudah mohon kepada Mahkamah Agung, rencana awal sidang Habib Bahar agar di Bandung," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bogor Bambang Hartoto.
Bambang menjelaskan, permohonan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan, kondusifitas dan netralitas. Termasuk juga alasan Habib Bahar kembali dibawa ke Polda Jawa Barat.
"Pertimbangan pertama berkaitan netralitas dalam penanganan perkara ini, supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama proses sidang nanti. Ini dalam rangka juga menjaga ketentraman dan keamanan di Bogor. Kan disini ada beberapa faktor yang dipertimbangkan," jelas Bambang.
Baca Juga: Insiden Hotel Borobudur, Pemprov Papua Sesalkan Aksi KPK
Adapun pasal yang disangkakan kepada Habin Bahar dan dua orang lainnya yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukman maksimal di atas 5 tahun penjara.
"Tersangka selama ini kooperatif. Dia mengakui sesuai yang disangkakan, sesuai dengan berkas acara pemeriksaan.”
Kontributor : Rambiga