Suara.com - Model Fenny Steffy Burase membeberkan awal perkenalannya dengan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf ketika berada di Moskow, Rusia pada awal Agustus 2017 lalu. Ketika itu, Steffy sedang melakukan promosi festival tenun batik. Sedangkan Irwandi sedang melakukan kunjungan kerja.
Hal itu disampaikan Steffy sebagai saksi di persidangan terdakwa Irwandi Yusuf terkait perkara korupsi Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).
"Kenal sejak saat festival di Moskow, 2 Agustus 2017. Dia (Irwandi) menanyakan profesi. Terus saya jelaskan untuk promosi kain tenun Indonesia di Moskow," kata Steffy dalam sidang.
Steffy kembali menjelaskan di hadapan Majelis Hakim, bahwa Irwandi ingin mengajak Steffy untuk membantu mempromosikan Aceh, agar didatangi oleh para wisatawan mancannegara.
Baca Juga: Teken Surat Damai, Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Dianggap Selesai
"Itu sebulan kemudian saya bersama tim ke Aceh menginap semalam langsung ke Sabang. Dijemput tim dari pak Irwandi," ujar Steffy.
Selanjutnya, Steffy pun juga diperkenalkan dengan orang kepercayaan Irwandi, Saiful Bahri selanjutnya Steffy berkunjung ke beberapa tempat wisata di Aceh. "Dibawa untuk jalan-jalan mengeksplor Sabang," ujar Steffy
Steffy menambahkan belum ada pembahasan terkait dengan acara Aceh Marathon yang ingin diselenggarakan di Aceh. Selanjutnya, Irwandi mendatangi Steffy ke Jakarta untuk menanyakan terkait Aceh Marathon tersebut.
"Itu di Jakarta, bapak irwandi mefollow kembali. menanyakan event yang mendatangkan masa banyak. Itu di kepala saya Aceh marathon," tutup Steffy.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.
Baca Juga: Tarif MRT Direncanakan Sebesar Rp 8500 Per 10 Kilometer
Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.