Untuk memikat para calon pelanggannya, Vanessa membagikan beberapa foto seksi hingga video vulgar dirinya.
Dalam kasus ini, ada empat orang mucikari yang ditangkap, yakni Tentri Novanta (TN), Endang Sutantri (ES), Fitria (F), dan Winindia (W).
Vanessa sendiri kini telah resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, yakni sejak Rabu (30/1/2019). Ia disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Berawal dari pengungkapa kasus Vanessa, polisi secara perlahan pun berhasil mengungkap kasus prostitusi yang menyeret deretan artis dan model. Daftar 21 artis prostitusi online itu adalah BJ, N,AN,OY,PP, EA, SN, WA, RPN, EFD, AS, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, WH.
Baca Juga: Polisi Dukung Putusan MK Soal Pelarangan Ponsel Saat Berkendara
3. PSK Anak di Bawah Umur
Jaringan prostitusi online yang memperdagangkan anak di bawah umur berhasil diungkap oleh aparat Polres Tanjung Priok.
Dalam kasus ini, tiga orang mucikari berinisial TK, AN, dan LK ditangkap seusai menjajakan anak di bawah umur melalui media sosial Facebook pada pertengahan September 2018.
Anak di bawah umur yang dijual mayoritas anak-anak putus sekolah yang sangat membutuhkan uang. Dalam satu kali transaksi, para bocah di bawah umur dibanderol seharga Rp 1,5 juta, dengan pembagian hasil Rp 1 juta untuk mucikari dan Rp 500 ribu untuk perempuan.
4. Nikita Mirzani
Baca Juga: Kades Marah karena Tak Pamit, Ambulans Tinggalkan Ibu Sakit di Tepi Jalan
Prostiusi online yang melibatkan artis Nikita Mirzani sempat menyita perhatian publik pada akhir 2015. Bareskrim Polri berhasil menyamar menjadi pembeli dengan menyerahkan down payment sebesar Rp 10 juta untuk menyewa Nikita Mirzani.