Polisi Dukung Putusan MK Soal Pelarangan Ponsel Saat Berkendara

Senin, 04 Februari 2019 | 18:33 WIB
Polisi Dukung Putusan MK Soal Pelarangan Ponsel Saat Berkendara
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penggunaan telepon seluler (ponsel) saat sedang berkendara. Putusan MK juga berlaku bagi pengendara yang menggunakan alat bantu navigasi atau GPS melalui ponsel.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi menilai putusan MK tak ingin bertolak belakang pada aturan yang telah berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Di situ diatur tentang konsentrasi berkendara dalam UU Lalu Lintas," kata Herman saat dikonfirmasi, Senin (4/2/2019).

Menurutnya, sangat membahayakan jika para pengendara bermain ponsel saat sedang berkendara. Oleh karena itu, polisi menilai MK tidak memenuhi uji materi Pasal 106 ayat 1 dan 283 UU yang diajukan oleh Toyota Soluna Community.

Baca Juga: Kades Marah karena Tak Pamit, Ambulans Tinggalkan Ibu Sakit di Tepi Jalan

"Di situ sudah diatur bahwasanya apapun bentuknya yang sifatnya membahayakan lalin (lalu lintas) pasti ditolak," tambahnya.

Lebih jauh, Herman mengatakan, bagi para pengendara yang melanggar aturan itu akan dikenakan denda Rp. 250 ribu dan kurungan dua bulan penjara. Agar tak kena sanksi, dia mengimbau masyarakat tak nekat bermain ponsel saat mengemudikan kendaraannya.

"Pastinya hukuman yang berorientasi kepada denda dan kurungan. Dua bulan kurungan dan denda Rp250 ribu," kata Herman.

Diketahui, permohonan uji materi tersebut ditolak oleh MK sebagai yang tercantum dalam daftar putusan pada 24 Januari 2019, dan dibacakan di sidang pleno MK pada 30 Januari 2019. Menurut MK, semua gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Artinya, pengoperasian ponsel untuk kegiatan apapun, bisa mengurangi konsentrasi dan itu dianggap melanggar aturan. Sanksinya adalah kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Baca Juga: Anang Hermansyah Tertampar soal Pasal 5 RUU Permusikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI