Sidang, Terungkap Peran Model Steffy Burase dalam Suap Gubernur Aceh

Senin, 04 Februari 2019 | 17:56 WIB
Sidang, Terungkap Peran Model Steffy Burase dalam Suap Gubernur Aceh
Model Fenny Steffy Burase tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Teuku Fadhilatul Amri, staf Saiful Bahri yang merupakan orang kepercayaan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, mengakui pernah mentransfer uang Rp 150 juta kepada Irwandi. Uang tersebut ditransfer ke sejumlah rekening milik sang gubernur.

Hal itu disampaikan Teuku Amri saat bersaksi dalam persidangan lanjutan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus Aceh tahun 2018 oleh terdakwa Irwandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Ketika itu, jaksa penuntut umum JPU KPK menanyakan mengenai uang Rp 150 juta tersebut.

"Ya itu saya disuruh transfer oleh Pak Saiful. Katanya suruh cepat transfer," kata Teuku Amri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2019).

Baca Juga: Nidji Perkenalkan Vokalis Barunya, Yusuf Ubay

JPU lantas membacakan berita acara penyidikan terkait aliran uang tersebut di hadapan majelis hakim. Dalam berkas tersebut tertulis uang yang ditransfer kepada Irwandi setelah model Steffy Burase menghubungi Teuku Amri.

Steffy meminta uang melalui telepon kepada Teuku Amri untuk ditansfer ke Irwandi, lantaran ada kebutuhan untuk dikirim ke 4 rekening.

"Iya, benar," ujar Teuku seusai membacakan BAP miliknya di hadapan majelis hakim.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Dirampok Penumpang, Sopir Taksi Lehernya Dililit Kabel dan Tangan Disayat

Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI