Larang Poligami, Ketua PSI Grace Natalie Diadukan ke Bareskrim Polri

Senin, 04 Februari 2019 | 17:49 WIB
Larang Poligami, Ketua PSI Grace Natalie Diadukan ke Bareskrim Polri
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum PSI Grace Natalie resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (4/2/2019). Grace Natalie diduga telah melakukan praktik diskriminasi ras dan etnis. 

Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin menilai, pernyataan Grace Natalie tentang larangan berpoligami dalam pidato ulang tahun PSI beberapa waktu lalu merupakan bentuk penyerangan terhadap syariat Islam.

"Apalagi melarang pelaksanaan syariat yang di Indonesia ini dilindungi oleh Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, Grace Natalie ini telah menyingung Pancasila, telah menyinggung agama, telah menyingung unsur golongan dan melakukan ujaran kebencian," tutur Novel di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Novel mengungkapkan, pihaknya sudah membawa sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporannya. Barang bukti yang dibawa yakni 3 artikel pemberitaan terkait pernyataan Grace Natalie atas larangan poligami dan video. 

Baca Juga: Rossi dan Vinales Rilis Motor Yamaha New MX-King dan MT-15, Ini Banderolnya

Ketua Umum PSI Grace Natalie resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (4/2/2019). Grace Natalie diduga telah melakukan praktik diskriminasi ras dan etnis. [Suara.com/Muhamad Yasir]
Ketua Umum PSI Grace Natalie resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (4/2/2019). Grace Natalie diduga telah melakukan praktik diskriminasi ras dan etnis. [Suara.com/Muhamad Yasir]

Pelapor kasus ini adalah Soni Pradhana Putra. Laporannya diterima Bareskrim Polri dengan nomor resgistrasi LP/B/0151/II/2019/Bareskrim.

Dalam pelaporan Soni, Grace Natalie diduga melanggar UU No 19 tahun 2016 tentang Ujaran Kebencian, Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, Pasal 156a tentang penisatan agam yang terdapat dalam UU No 1/1946.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI