Suara.com - Ketua BTP Mania Imanuel Ebenezer dilaporkan Presidium 212 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019).
Imanuel dilaporkan lantaran pernyataan yang menyebut gerakan 212 sebagai 'penghamba uang' pada acara gelar wicara di stasiun televisi nasional Inews, Kamis (31/1) pekan lalu.
Juru bicara Presidium Alumni 212 Eka Gumilar menilai, peryataaan yang dilontarkan oleh Ebenezer begitu menohok. Selain itu, ia mengklaim pernyataan fans Ahok tersebut membuat sakit hati umat Muslim khususnya peserta aksi 212.
"Dia mengatakan umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuannya adalah uang. Ini sangat menyakiti hati umat 212," tuturnya di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (4/2/2019).
Baca Juga: Shincan Merasa Puas Setelah Bunuh Mama Vina
Selain itu, Eka menyebut Ebenezer lalai, karena gerakan 212 bukan terdiri dari umat muslim saja, melainkan umat beragama lain.
Atas dasar itulah, pihaknya melaporkan Ebenezer ke pihak yang berwajib. Karena sesuai anjuran presiden, bila ada bukti tindak pidana, maka siapa pun bisa dilaporkan ke polisi.
Adapun beberapa alat bukti yang dilampirkan ke polisi. Pertama, video yang menyebutkan pernyataan Ebenezer. Kedua, bukti-bukti terkait pemberitaan media massa yang memuat pernyataan Ebenezer mengenai hal tersebut.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan LP 701/II/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 4 Febuari 2019. Imanuel disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap kelompok atau golongan.
Baca Juga: Datangkan Bomber Estonia, Semen Padang Hentikan Perburuan Pemain